DEMOKRASI DALAM ARTIAN LUAS
Ø Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan
Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan
ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak
dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil
cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu
Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai
naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan
Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak
berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar),
tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka
jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945,
ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia
mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti
nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia
dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada
dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat
yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
·
Bentuk-
Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi
berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam :
1)
Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam
pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2)
Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini,
pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang
dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat
keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi
rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan
rakyat.
3)
Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan
inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum
adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung.
Referendum dibagi menjadi tiga macam”
a.
Referendum wajib
Referendum
ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar
dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang
telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat
persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini
dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat
penting atau mendasar.
b.
Referendum tidak wajib
Referendum
ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu
tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat
menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c.
Referendum konsultatif
Referendum
ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak
mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang
tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi
berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
1)
Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam
kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut juga
demokrasi liberal
2)
Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam
bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi
prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis komunis.
3)
Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi
sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat
dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c.
Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
1)
Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.
Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang
pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi
(hukum dasar).
2)
Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang
dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan
dalam hukum dan politik.
d. Bedasarkan
wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi
menjadi :
1)
Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer antara lain :
a)
DPR lebih kuat dari pemerintah ;
b)
Menteri bertanggung jawab pada DPR;
c)
Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota
parlemen
d)
Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
2)
Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a)
Negara dikepalai presiden ;
b)
Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih
dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
c)
Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d)
Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serata
e)
Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sa
ma
sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
Ø
Prinsip pokok
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hokum
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hokum
Ø
Ciri Ciri Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu
sistem pemerintahan memiliki ciri tersendiri. Adapun ciri yang sebagai berikut :
• Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
• Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
• Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
• Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
• Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
• Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
• Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
• Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
• Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
• Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
• Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
• Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
• Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
• Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
Indonesia menganut sistem
pemerintahaan demokrasi pancasila. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai
demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan
komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak
dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam
demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal.
Ciri demokrasi Pancasila :
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secara berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
• demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
• ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Dilihat dari pelaksaannya, demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periodesebagai berikut :
1. Masa Orde Lama
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secara berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
• demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
• ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Dilihat dari pelaksaannya, demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periodesebagai berikut :
1. Masa Orde Lama
Masa Orde
Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966.
Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain :
• Adanya rasa gotong royong.
• Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
• Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Soekarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain :
• Adanya rasa gotong royong.
• Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
• Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Soekarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
2. Masa Orde
Baru
Masa Orde
Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Demokrasi
yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat. Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
• Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
• Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
• Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
• Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
• Dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
• Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada uhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
• Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
• Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
• Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada uhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
• Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
• Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
3. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998
sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi,
seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih
ditekankan pada :
• Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
• Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
• Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
• Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
• Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
• Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
• Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
• Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
• Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
• Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
• Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
• Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
• Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
• Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
• Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
• Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar