v Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang
perlu Anda siapkan:
1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang Usaha
3. Domisili Perusahaan
4. Nama-Nama Pemegang Saham &
KTP
5. Komposisi Pemegang Saham
6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal
Rp51.000.000)
7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan Direksi dan Komisaris
9. KTP Direktur dan Komisaris
10. NPWP Direktur
11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya,
mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini
bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri
tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte
dan sk domisili.
Biasanya
pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke
kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus
SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah
langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
v Perbedaan Gadai dan Hipotik
1.GADAI
1.1 Pengertian:
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
2. HIPOTIK
2.1 Pengertian :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
1.1 Pengertian:
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
2. HIPOTIK
2.1 Pengertian :
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
Perbedaan
gadai dan hipotik :
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
v Pengertian
Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah
hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang.Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht
dan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke-19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis
yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada
waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku
di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum
Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.Namun, sayangnya
Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan
dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli
1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1
Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari
Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa
nasional Belanda.
v Pengertian Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata
yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata
barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt),
yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek
ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum
perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah
Indonesia yang sah dan berdaulat.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut
dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor
yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni
golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan
hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum
masing-masing dengan catatan timur asing.
Kesimpulannya :
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat
dikatakan masih beraneka ragam.
v Sistematika
Hukum Perdata
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a. Sistematika hukum perdata
dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat
buku sebagai berikut :
· Buku I yang berjudul “Perihal
Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
· Buku II yang berjudul “Perihal
Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
· Buku III yang berjudul
“Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
· Buku IV yang berjudul Perihal
Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b. Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
· Hukum tentang orang atau hukum
perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai
subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
· Hukum kekeluargaan atau hukum
keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian
beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan
suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij),
dan pengampunan (curatele)
· Hukum kekayaan atau hukum
harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah
hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
· Hukum waris (etfrecht)
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang
Sumber :
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/47695421294/hukum-perdata
Tidak ada komentar :
Posting Komentar