PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN
Dengan
memperhatikan berbagai aspek sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar,
khususnya rnenyangkut penugasan sesuai RPJPN periode 2005-2025 dan RPJMN
2010-2014, Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan program sebagai
berikut:
A. Program teknis
Program
Teknis Kementerian Koperasi dan UKM adalah Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Rumusan program yang mengandung makna sangat mendalam ini, tidak hanya memperhatikan faktor internal (internal factor), tetapi juga mencerna faktor eksternal (external factor) dan potensi dan hambatan yang ada, sebagaimana telah dijabarkan pada Bab I. Rumusan program tersebut juga bersinggungan langsung dengan amanah perundang-undangan terutama UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperhatikan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UMKM.
Rumusan program yang mengandung makna sangat mendalam ini, tidak hanya memperhatikan faktor internal (internal factor), tetapi juga mencerna faktor eksternal (external factor) dan potensi dan hambatan yang ada, sebagaimana telah dijabarkan pada Bab I. Rumusan program tersebut juga bersinggungan langsung dengan amanah perundang-undangan terutama UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperhatikan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UMKM.
B. Program generik
1. Program generik 1 : Program
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
2. Program generik 2 : Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
Sesuai arah kebijakan dan strategi, implementasi program pemberdayaan Koperasi dan UMKM dijabarkan dalam berbagai bentuk kegiatan strategis. Kegiatan strategis dimaksud dilakukan dalam berbagai bentuk pengembangan kebijakan, advokasi, perkuatan, fasilitasi, pendampingan dan dukungan langsung bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.
Adapun
pengembangan kegiatan strategis tersebut diselaraskan dengan kondisi dan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dan UMKM. Karena RENSTRA disusun atas
dasar tingkat capaian kinerja, maka pengembangan kegiatan strategis dilakukan
dengan pendekatan pada unit pelaku usaha yang menjadi sasaran program dan
kegiatan dimaksud.
Untuk
menjamin adanya keterlelusuran dan keterikatan antara RPJMN periode 2010-2014
dengan program dan kegiatan strategis Kementerian Koperasi dan UKM gambaran
secara utuh menurut arah kebijakan dan strategi, sebagat berikut:
1. Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UMKM
2. Peningkatan Akses terhadap
Sumber Daya Produktif
3. Pengembangan
Produk dan Pemasaran bagi Koperasi dan UMKM
4. Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM
5. Penguatan Kelembagaan Koperasi
6. Program Dukungan Manajemen
dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
7. Program Peningkatan Sarana
dan Prasarana Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM
Sumber:http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=20:rencana-strategis-2010-2014&Itemid=82
Tidak ada komentar :
Posting Komentar