PERATURAN
KEMENTERIAN
KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK
INDONESIA
Nomor :
07/Per/M.KUKM/IX/2011
TENTANG
PEDOMAN
PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
a.
bahwa untuk mewujudkan visi dan misi
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mengembangkan
koperasi sebagai badan usaha yang sehat dan memiliki daya saing global,maka
pemberdayaan koperasi harus diarahkan pada pengembangan koperasi skala besar
yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan
pengembangan
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Koperasi
Skala Besar;
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan;
2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota paling sedikit sebanyak 20
(dua puluh) orang;
3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan hukum koperasi dengan jumlah anggota paling sedikit minimum
3 (tiga) koperasi;
4. Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang
memenuhi kriteria asset, omset, dan jumlah anggota terbesar diwilayah Provinsi;
5. Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha
aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota
yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha
anggota serta memiliki kepedulian sosial;
6. Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi
meliputi aktiva lancar, dan aktiva tetap;
7. Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan
barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan;
8. Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau
disebut modal equity dan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana
Cadangan dan Hibah;
9. Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota,
koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah, yang
wajib dikembalikan oleh koperasi;
10. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat
struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
11. Dinas adalah Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota
yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini
disebut ”KSP” adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha
simpan pinjam;
13. Koperasi Produsen adalah adalah koperasi yang anggotanya
memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi tetap
bekerjasama
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
14. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang atau jasa dan kegiatan atau jasa utama adalah melakukan
pembelian bersama;
15. Koperasi Jasa adalah koperasi yang anggotanya para penghasil
jasa untuk memenuhi kebutuhan akhir dari para pemakai jasa yang dihasilkan, dan
kegiatan usaha koperasi ini untuk memenuhi kebutuhan para anggota dan menghasilkan
jasanya;
16. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen
atau pemilik barang atau penyedia jasa, dimana kegiatan utamanya adalah
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dangan
usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan
oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan,
saling memperkuat dan saling menguntungkan;
18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
19. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat
Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi;
21. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota
dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah Kabupaten/Kota;
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atau Kota yang
membidangi
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Tim Plan Coordinate Do Check Act (PCDCA) adalah Tim yang
bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Skala
Besar;
24. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah Tim yang bertugas
memantau dan mengevaluasi kinerja Tim Pelaksana program Pengembangan Koperasi
Skala
Besar;
Besar;
25. Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja adalah Tim yang bertugas
mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh
Tim
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
26. Tim Pembina adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan
serta memandu Tim Pembantu Pembina untuk mewujudkan koperasi skala besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
27. Tim Pembantu Pembina adalah Tim yang bertugas melakukan
perencanaan , pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala
Besar yang menjadi tanggung jawabnya;
28. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Provinsi
adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pengembangan
Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan koperasi skala
besar diwilayah provinsi;
29.
Tim Pengembangan Koperasi Skala
Besar tingkat Kabupaten/Kota adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang
menjadi tanggung jawabnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar