TEMA 2:PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah keadaan wajib
menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban
menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan
jawaban dan menanggung akibatnya. Tanggungjawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
Tanggungjawab juga juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan
kewajibannya. Seseorang mau bertanggungjawab karena ada kesadaran atau
keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas
kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup
bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat
kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia
pasti dibebani dengan tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab,
maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian
tanggungjawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang
berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus
menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus
memulihkan ke dalam keadaan baik. Daari sisi pihak lain, apabila si pembuat
tidak mau bertanggungjawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara
individual maupun dengan cara masyarakat.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu
adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat
dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak
lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu
ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain dengan
keseimbangan, keserasian keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan
lingkungan, antara manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik. Tanggung
jawab itu ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggungjawab
karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula
bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh
atau meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui
pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
Berdasarkan penjalasan di atas, maka
dapat kita jelaskan macam-macam dari bentuk tanggungjawab sebagai berikut :
Macam-macam Tanggungjawab :
1. Tanggungjawab terhadap diri sendiri
“If it is to be, it is up to me”
maksud dari pepatah lama tersebut adalah hanya diri kita yang sepenuhnya
bertanggungjawab terhadap kehidupan atau nasib diri kita sendiri. Ada beberapa
ketentuan untuk dapat melaksanakan tanggungjwab kehidupan ini dengan baik.
Ketentuan pertama adalah mengenali dan mengembangkan potensi yang ada dalam
diri sendiri. Selain itu, memahami tujuan hidup supaya
langkah untuk dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon keadaan menentukan tingkat
keberhasilan. Suatu keadaan yang sama, tetapi bila direspon secara berbeda maka akan memberikan hasil yang berbeda pula. Sebagai contoh adalah kehidupan mengenai sepasang saudara kembar di Amerika Serikat. Kejadian ini berlangsung sekitar tahun 1950-an. Keluarga pasangan saudara kembar ini berantakan. Sang kakak merespon keadaan itu secara positif, dan bertekad untuk sukses dalam kehidupan. Berkat usaha keras dalam belajar dan tekadnya yang besar, maka ia berhasil menjadi senator ternama di Amerika Serikat. Sedangkan saudara kembarnya sendiri melihat kekacauan dalam keluarganya itu secara negatif. Sehingga ia kehilangan kendali dan selalu berusaha menghancurkan dirinya sendiri. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara seumur hidup karena melakukan tindakan kejahatan yang sangat fatal. Tidak ada orang lain yang harus dipersalahkan. Kesalahannya sendiri merupkan penyebab dari nasib buruknya itu. Dalam kisah tersebut terdapat perbedaan rasa tanggungjawab hidup yang besar. Faktor pembeda yang pertama adalah kepahaman terhadap potensi dalam diri masing-masing individu. Sang kakak merasa memiliki potensi yang cukup untuk ia kembangkan lebih lanjut. Oleh sebab itu, ia merasa bertanggung jawab untuk dapat meraih kehidupannya yang lebih baik. Sedangkan sang adik sama sekali tidak melihat potensi yang ada di dalam dirinya. Sehingga sang adik tidak merasa mampu mengemban tanggungjawab kehidupam ini dengan baik. Selain itu, sang kakak sudah menetapkan tujuan yang pasti, sehingga setiap langkahnya terarah. Sedangkan sang adik tidak memiliki tujuan hidup yang pasti. Sehingga, ia merasa tidak perlu bertanggungjawab terhadap kehidupan ini. Sementara sang kakak selalu menyikapi keadaan secara positif. Dilain pihak, sang adik tidak melihat sisi positif dari bencana yang menimpa keluarga mereka. Perbedaan tingkat rasa tanggungjawab hidup diantara mereka berdua telah menyebabkan perbedaan nasib yang sangat besar pula.
langkah untuk dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon keadaan menentukan tingkat
keberhasilan. Suatu keadaan yang sama, tetapi bila direspon secara berbeda maka akan memberikan hasil yang berbeda pula. Sebagai contoh adalah kehidupan mengenai sepasang saudara kembar di Amerika Serikat. Kejadian ini berlangsung sekitar tahun 1950-an. Keluarga pasangan saudara kembar ini berantakan. Sang kakak merespon keadaan itu secara positif, dan bertekad untuk sukses dalam kehidupan. Berkat usaha keras dalam belajar dan tekadnya yang besar, maka ia berhasil menjadi senator ternama di Amerika Serikat. Sedangkan saudara kembarnya sendiri melihat kekacauan dalam keluarganya itu secara negatif. Sehingga ia kehilangan kendali dan selalu berusaha menghancurkan dirinya sendiri. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara seumur hidup karena melakukan tindakan kejahatan yang sangat fatal. Tidak ada orang lain yang harus dipersalahkan. Kesalahannya sendiri merupkan penyebab dari nasib buruknya itu. Dalam kisah tersebut terdapat perbedaan rasa tanggungjawab hidup yang besar. Faktor pembeda yang pertama adalah kepahaman terhadap potensi dalam diri masing-masing individu. Sang kakak merasa memiliki potensi yang cukup untuk ia kembangkan lebih lanjut. Oleh sebab itu, ia merasa bertanggung jawab untuk dapat meraih kehidupannya yang lebih baik. Sedangkan sang adik sama sekali tidak melihat potensi yang ada di dalam dirinya. Sehingga sang adik tidak merasa mampu mengemban tanggungjawab kehidupam ini dengan baik. Selain itu, sang kakak sudah menetapkan tujuan yang pasti, sehingga setiap langkahnya terarah. Sedangkan sang adik tidak memiliki tujuan hidup yang pasti. Sehingga, ia merasa tidak perlu bertanggungjawab terhadap kehidupan ini. Sementara sang kakak selalu menyikapi keadaan secara positif. Dilain pihak, sang adik tidak melihat sisi positif dari bencana yang menimpa keluarga mereka. Perbedaan tingkat rasa tanggungjawab hidup diantara mereka berdua telah menyebabkan perbedaan nasib yang sangat besar pula.
Dari contoh di atas, dapat kita
ambil kesimpulan bahwa hanya diri
kita sendirilah yang bertanggungjawab menentukan kehidupan seperti apa yang
kita harapkan. Sedangkan orang lain tidak bertanggungjawab terhadap nasib
ataupun kesuksesan kita. Peran dari orang lain hanya bersifat sebagai instrumen
yang melengkapai usaha diri kita sendiri.
2.
Tanggungjawab
terhadap Keluarga
Secara tradisional keluarga adalah
tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua
bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota
keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan
dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk
perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi tanggungjawab, orang tua adalah orang
yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak. Anak dilahirkan dan
dibesarkan oleh orang tua, orang yang pertama kali dijumpai anak adalah orang
tuanya, jadi secara tidak langsung ayah dan ibu adalah guru pertama bagi anak,
disadari atau tidak oleh orang tua itu sendiri.
3.
Tanggungjawab
terhadap masyarakat
Manusia bertanggungjawab terhadap
tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya
pada berbagai norma. Ini merupakan bentuk dari tanggungjawab terhadap
masayarakat, dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan
bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi
aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam
negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam
sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini
dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia
misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap
yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
4.
Tanggungjawab
terhadap bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu
adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak,
bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan
itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara
5.
Tanggungjawab
terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh
sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai
tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan
dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya
serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk
suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal
tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan,
tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam
semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab
manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan.
Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Ø Contoh kasus tanggung jawab antar
manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua
Ganti Rugi
[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK)
menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat
ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area
terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para
pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar
putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam pertimbangannya, MK
menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk
menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi
masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan
kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial
yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,”
kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Anwar mengatakan telah terjadi
pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dengan negara terkait
penanggulangan dampak bencana semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran
tersebut merupakan salah bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan
rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul
tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka
mereka akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo
tetap bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti
rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap
bertanggungjawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah
tetap membayarkan ganti rugi pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di
luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak
bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas,
menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan
menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal
upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi
(pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan
Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi
SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus
lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian
yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP
2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen
terhadap UUD 1945.
Potensi kerugian pemohon adalah
keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti
rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini
murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak
boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu.
TANGGAPAN
Menurut pendapat saya, setiap
manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing - masing. Jika seorang
manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkannya
dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah
memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang
bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi
setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.
sumber:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar