animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Sabtu, 07 Desember 2013

PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB


TEMA 2:PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggungjawab adalah kewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, atau memberikan jawaban dan menanggung akibatnya. Tanggungjawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Seseorang mau bertanggungjawab karena ada kesadaran atau keinsafan atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya tanggungjawab itu karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam. Tanggungjawab itu bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggungjawab. Apabila ia tidak mau bertanggungjawab, maka akan ada pihal lain yang memaksa tanggungjawab itu. Dengan demikian tanggungjawab itu dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi pihak yang berbuat dan dari sisi kepentingan pihak lain. Dari sisi pembuat ia harus menyadari akibat perbuatannya itu, dengan demikian ia sendiri pula yang harus memulihkan ke dalam keadaan baik. Daari sisi pihak lain, apabila si pembuat tidak mau bertanggungjawab, pihak lain yang akan memulihkan baik dengan cara individual maupun dengan cara masyarakat.
Apabila dikaji, tanggung jawab itu adalah kewajiban atau beban yang harus dipikul atau dipenuhi sebagai akibat dari pebuatan pihak yang berbuat, atau sebagai akibat dari perbuatan pihak lain, atau sebagai pengabdian pada pihak lain. Kewajiban atau beban itu ditujukan untuk kebaikan pihak yang berbuat sendiri atau pihak lain dengan keseimbangan, keserasian keselarasan antara sesama manusia, antara manusia dan lingkungan, antara manusia dan Tuhan selalu dipelihara dengan baik. Tanggung jawab itu ciri manusia beradab (berbudaya). Manusia merasa bertanggungjawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengabdian atau pengorbanannya. Untuk memperoleh atau meningkatkan kesadaan bertanggungjawab perlu ditempuh usaha melalui pendidikan, penyuluhan, keteladanan, dan takwa terhadap Tuhan.
Berdasarkan penjalasan di atas, maka dapat kita jelaskan macam-macam dari bentuk tanggungjawab sebagai berikut :

Macam-macam Tanggungjawab :
1.      Tanggungjawab terhadap diri sendiri
“If it is to be, it is up to me” maksud dari pepatah lama tersebut adalah hanya diri kita yang sepenuhnya bertanggungjawab terhadap kehidupan atau nasib diri kita sendiri. Ada beberapa ketentuan untuk dapat melaksanakan tanggungjwab kehidupan ini dengan baik. Ketentuan pertama adalah mengenali dan mengembangkan potensi yang ada dalam diri sendiri. Selain itu, memahami tujuan hidup supaya
langkah untuk dikerjakan lebih terfokus. Yang terpenting dari semua itu adalah berpikir dan bersikap positif walau apapun yang terjadi. Kesuksesan dimasa depan tidak terkait erat dengan latar belakang maupun latar depan. Keadaan dalam merespon keadaan menentukan tingkat
keberhasilan. Suatu keadaan yang sama, tetapi bila direspon secara berbeda maka akan memberikan hasil yang berbeda pula. Sebagai contoh adalah kehidupan mengenai sepasang saudara kembar di Amerika Serikat. Kejadian ini berlangsung sekitar tahun 1950-an. Keluarga pasangan saudara kembar ini berantakan. Sang kakak merespon keadaan itu secara positif, dan bertekad untuk sukses dalam kehidupan. Berkat usaha keras dalam belajar dan tekadnya yang besar, maka ia berhasil menjadi senator ternama di Amerika Serikat. Sedangkan saudara kembarnya sendiri melihat kekacauan dalam keluarganya itu secara negatif. Sehingga ia kehilangan kendali dan selalu berusaha menghancurkan dirinya sendiri. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara seumur hidup karena melakukan tindakan kejahatan yang sangat fatal. Tidak ada orang lain yang harus dipersalahkan. Kesalahannya sendiri merupkan penyebab dari nasib buruknya itu. Dalam kisah tersebut terdapat perbedaan rasa tanggungjawab hidup yang besar. Faktor pembeda yang pertama adalah kepahaman terhadap potensi dalam diri masing-masing individu. Sang kakak merasa memiliki potensi yang cukup untuk ia kembangkan lebih lanjut. Oleh sebab itu, ia merasa bertanggung jawab untuk dapat meraih kehidupannya yang lebih baik. Sedangkan sang adik sama sekali tidak melihat potensi yang ada di dalam dirinya. Sehingga sang adik tidak merasa mampu mengemban tanggungjawab kehidupam ini dengan baik. Selain itu, sang kakak sudah menetapkan tujuan yang pasti, sehingga setiap langkahnya terarah. Sedangkan sang adik tidak memiliki tujuan hidup yang pasti. Sehingga, ia merasa tidak perlu bertanggungjawab terhadap kehidupan ini. Sementara sang kakak selalu menyikapi keadaan secara positif. Dilain pihak, sang adik tidak melihat sisi positif dari bencana yang menimpa keluarga mereka. Perbedaan tingkat rasa tanggungjawab hidup diantara mereka berdua telah menyebabkan perbedaan nasib yang sangat besar pula.
Dari contoh di atas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa hanya diri kita sendirilah yang bertanggungjawab menentukan kehidupan seperti apa yang kita harapkan. Sedangkan orang lain tidak bertanggungjawab terhadap nasib ataupun kesuksesan kita. Peran dari orang lain hanya bersifat sebagai instrumen yang melengkapai usaha diri kita sendiri.
2.                  Tanggungjawab terhadap Keluarga
Secara tradisional keluarga adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggungjawabnya. Si orang tua bertanggungjawab kepada anaknya, anggota keluarga saling tanggungjawab. Anggota keluarga saling membantu dalam keadaan susah, saling mengurus di usia tua dan dalam keadaan sakit. Ini terlepas dari apakah kehidupan itu berbentuk perkawinan atau tidak. Di lihat dari segi tanggungjawab, orang tua adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan anak. Anak dilahirkan dan dibesarkan oleh orang tua, orang yang pertama kali dijumpai anak adalah orang tuanya, jadi secara tidak langsung ayah dan ibu adalah guru pertama bagi anak, disadari atau tidak oleh orang tua itu sendiri.
3.                  Tanggungjawab terhadap masyarakat
Manusia bertanggungjawab terhadap tindakan mereka. Manusia menanggung akibat dari perbuatannya dan mengukurnya pada berbagai norma. Ini merupakan bentuk dari tanggungjawab terhadap masayarakat, dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
4.                  Tanggungjawab terhadap bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara

5.                  Tanggungjawab terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Ø  Contoh kasus tanggung jawab antar manusia
PT Lapindo Harus Membayar Semua Ganti Rugi
[JAKARTA] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memuat ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di luar area terdampak lumpur Lapindo, Sidoarjo.
“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (13/12).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, keberadaan kedua pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menghilangkan tanggung jawab PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi.
“Alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah sosial yaitu membayar ganti kerugian dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, saat membacakan pertimbangan mahkamah.
Anwar mengatakan telah terjadi pembagian tanggung jawab antara PT Lapindo Brantas dengan negara terkait penanggulangan dampak bencana semburan lumpur, sehingga alokasi anggaran tersebut merupakan salah bentuk tanggung jawab negara untuk menyejahterakan rakyat.
“Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab untuk mengatasi masalah yang diderita rakyat Sidoarjo, maka mereka akan mengalami penderitaan tanpa kepastian hukum,” katanya.
Mahkamah berpendapat bahwa Lapindo tetap bertanggungjawab pada Peta daerah Terdampak (PAT) dengan membayar ganti rugi atas kerugian warga dalam PAT yang disebabkan semburan lumpur.
Sementara itu, pemerintah tetap bertanggungjawab atas kerugian di luar PAT. Mengacu pada hal itu, pemerintah tetap membayarkan ganti rugi pada korban di luar PAT melalui dana APBN.
“Pembelian tanah dan bangunan di luar PAT dan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur tidak bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945,” katanya.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” kata Anwar.
Seperti diketahui, Pengujian Pasal upaya penanggulangan lumpur Lapindo ini diajukan oleh Drs Ec H Tjuk K Sukiadi (pensiunan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya), Purnawirawan Marinir Suharto dan Ali Azhar Akbar (penulis buku berjudul Konspirasi SBY-Lapindo dan peneliti kasus lumpur Lapindo).
Menurut pemohon, terjadinya kasus lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, adalah kesalahan dan kelalaian yang dilakukan pihak Lapindo Brantas Inc, sehingga ketentuan Pasal 18 UU APBNP 2012 menimbulkan terjadinya pelaksanaan yang tidak murni dan tidak konsekuen terhadap UUD 1945.
Potensi kerugian pemohon adalah keuangan negara yang bersumber dari pajak untuk membayar dan memberikan ganti rugi akibat kasus lumpur Lapindo.
Pemohon menganggap kasus Lapindo ini murni kesalahan tanggung jawab mutlak dari PT lapindo Brantas sehingga tidak boleh pakai uang negara untuk menalangi kesalahan indivindu.

TANGGAPAN
 Menurut pendapat saya, setiap manusia memiliki kewajiban dan tugas mereka masing - masing. Jika seorang manusia melakukan sesuatu kesalahan maka dia harus mempertanggung jawabkannya dengan cara memperbaiki nya atau mengganti rugi.
Bertanggung jawab maksudnya adalah memperbaiki kesalahan yang telah kita perbuat agar hubungan antar orang yang bertanggung jawab dan orang yang ditanggung menjadi lebih baik lagi. Jadi setiap manusia harus mempertanggung jawabkan semua perbuatan mereka.

sumber:

Tidak ada komentar :

Posting Komentar