animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Minggu, 16 November 2014

PROGRAM KEMENTRIAN KOPERASI TAHUN 2011

PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN
                        Dengan memperhatikan berbagai aspek sebagaimana telah diuraikan secara panjang lebar, khususnya rnenyangkut penugasan sesuai RPJPN periode 2005-2025 dan RPJMN 2010-2014, Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan program sebagai berikut:

A. Program teknis
                               Program Teknis Kementerian Koperasi dan UKM adalah Program Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
               Rumusan program yang mengandung makna sangat mendalam ini, tidak hanya memperhatikan faktor internal (internal factor), tetapi juga mencerna faktor eksternal (external factor) dan potensi dan hambatan yang ada, sebagaimana telah dijabarkan pada Bab I. Rumusan program tersebut juga bersinggungan langsung dengan amanah perundang-undangan terutama UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta memperhatikan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan UMKM.
B. Program generik
1.    Program generik 1 : Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya.
2.   Program generik 2 : Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.

              Sesuai arah kebijakan dan strategi, implementasi program pemberdayaan Koperasi dan UMKM dijabarkan dalam berbagai bentuk kegiatan strategis. Kegiatan strategis dimaksud dilakukan dalam berbagai bentuk pengembangan kebijakan, advokasi, perkuatan, fasilitasi, pendampingan dan dukungan langsung bagi para pelaku Koperasi dan UMKM.
                               Adapun pengembangan kegiatan strategis tersebut diselaraskan dengan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dan UMKM. Karena RENSTRA disusun atas dasar tingkat capaian kinerja, maka pengembangan kegiatan strategis dilakukan dengan pendekatan pada unit pelaku usaha yang menjadi sasaran program dan kegiatan dimaksud.
                             Untuk menjamin adanya keterlelusuran dan keterikatan antara RPJMN periode 2010-2014 dengan program dan kegiatan strategis Kementerian Koperasi dan UKM gambaran secara utuh menurut arah kebijakan dan strategi, sebagat berikut:

1. Peningkatan Iklim Usaha yang Kondusif bagi Koperasi dan UMKM
2. Peningkatan Akses terhadap Sumber Daya Produktif
3. Pengembangan Produk dan Pemasaran bagi Koperasi dan UMKM

4.  Peningkatan Daya Saing SDM Koperasi dan UMKM

5.  Penguatan Kelembagaan Koperasi
6.  Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis                   Lainnya
7.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kementerian Koperasi dan UKM
Sumber:http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=20:rencana-strategis-2010-2014&Itemid=82

UNDANG-UNDANG PADA MASA PEMERINTAHAN SBY TAHUN 2004-2014

PERATURAN
KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 07/Per/M.KUKM/IX/2011
TENTANG 
PEDOMAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
a.  bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang sehat dan memiliki daya saing global,maka pemberdayaan koperasi harus diarahkan pada pengembangan koperasi skala besar yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan
koperasi skala besar, perlu peningkatan peran dan
koordinasi antara pemerintah, pemerintah provinsi/
kabupaten/ kota dan pemangku kepentingan lainnya;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar;
Pasal 1 
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan;
2.    Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota paling sedikit sebanyak 20 (dua puluh) orang;
3.    Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi dengan jumlah anggota paling sedikit minimum 3 (tiga) koperasi;
4.    Koperasi Skala Besar adalah koperasi berkualitas yang memenuhi kriteria asset, omset, dan jumlah anggota terbesar diwilayah Provinsi;
5.    Koperasi Berkualitas adalah koperasi sebagai badan usaha aktif yang dicirikan oleh prinsip-prinsif kohesifitas dan partisipasi anggota yang kuat dengan kinerja usaha yang semakin sehat dan berorientasi kepada usaha anggota serta memiliki kepedulian sosial;
6.    Aset Koperasi adalah kekayaan yang dimiliki koperasi meliputi aktiva lancar, dan aktiva tetap;
7.    Omset Koperasi adalah total nilai penjualan/pendapatan barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan;
8.    Modal Sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal equity dan berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan dan Hibah;
9.    Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah, yang wajib dikembalikan oleh koperasi;
10. Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktrur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
11. Dinas adalah Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
12. Koperasi Simpan Pinjam selanjutnya dalam peraturan ini disebut ”KSP” adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam;
13. Koperasi Produsen adalah adalah koperasi yang anggotanya memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi tetap bekerjasama
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa serta kegiatan utamanya menyediakan pengoperasian atau pengelola sarana produksi bersama;
14. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa dan kegiatan atau jasa utama adalah melakukan pembelian bersama;
15. Koperasi Jasa adalah koperasi yang anggotanya para penghasil jasa untuk memenuhi kebutuhan akhir dari para pemakai jasa yang dihasilkan, dan kegiatan usaha koperasi ini untuk memenuhi kebutuhan para anggota dan menghasilkan jasanya;
16. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa, dimana kegiatan utamanya adalah
melakukan pemasaran bersama atas produk dan jasa yang dihasilkannya;
17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dangan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
19. Menteri adalah Menteri yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
20. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi;
21. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota;
22. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten atau Kota yang membidangi
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Tim Plan Coordinate Do Check Act (PCDCA) adalah Tim yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program Pengembangan Koperasi Skala Besar;
24. Tim Monitoring dan Evaluasi adalah Tim yang bertugas memantau dan mengevaluasi kinerja Tim Pelaksana program Pengembangan Koperasi Skala
Besar;
25. Tim Penanggung Jawab Wilayah Kerja adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan, dan memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim
Pembina dan Tim Pembantu Pembina serta menjalin kemitraan dengan pihak-pihak terkait dengan program Pengembangan Koperasi Skala Besar di
provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
26. Tim Pembina adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pembantu Pembina untuk mewujudkan koperasi skala besar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
27. Tim Pembantu Pembina adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan , pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya;
28. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Provinsi adalah Tim yang bertugas mengarahkan, mengkoordinasikan serta memandu Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan koperasi skala besar diwilayah provinsi;
29. Tim Pengembangan Koperasi Skala Besar tingkat Kabupaten/Kota adalah Tim yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program Pengembangan Koperasi Skala Besar yang menjadi tanggung jawabnya.

Kamis, 03 Juli 2014

China Corruption Case Against Zhou Yongkang Exposes Scale of Graft


 — In a case that could have wide-ranging implications for the future of China’s leadership the administration of Chinese President Xi Jingping continues to tighten its corruption investigation around former Chinese domestic security chief Zhou Yongkang and his inner circle.

Beijing’s latest move is the seizure of some $14.5 billion in assets from Zhou’s family members and close associates, along with the arrest or questioning of more than 300 of them.

The staggering sum seized is said to larger than any other corruption related action yet taken by Beijing.

Zhou is the highest ranking former Chinese official caught up in President Xi’s anti-corruption crackdown. He has been under house arrest since late 2013, and multiple reports indicate that formal charges against him may be brought up in coming weeks.

One of the most recent officials allied with Zhou caught up in this probe is Ji Wenlin, just removed as vice governor of Hainan province.

Ji held several positions connected to Zhou. During the late 1990’s, he served as a land resources minister and then as an assistant to Zhou when he was the Communist Party’s boss of Sichuan.

While Zhou and others have not faced court proceedings, Chinese law and due process allows for the seizure of their assets.

“Article 117 of the Criminal Procedure Law states that “The People’s Procuratorates and the public security organs, may, as required by investigation crimes, inquire into or freeze criminal suspects’ deposits or remittances according to regulations,” said Georgetown University law professor James Feinerman, an expert in China’s legal structure.

The Chinese law is close to what is on the books in the United States

“There are procedures under U.S. law which provide for the freezing or seizure of assets prior to criminal conviction,” said former U.S. Department of Justice official Nathaniel Edmonds. “Typically, there needs to be a relation [between the seized assets] to a specified unlawful activity which could include corruption or fraud.”

In China, Edmonds said the “vast majority” of corruption cases are conducted by the Ministry of Supervision.

But Asia Fellow Edward Schwarck, with the London-based research organization Royal United Services Institute, said other forces are in play.

“The corruption investigation into Zhou Yongkang,” he said, “is being conducted by a specially created unit led by Beijing’s police chief, Fu Zhenghua – who is a known ally of Xi Jingping.”

Schwarck said that “party members detained for corruption are usually held under a form of extra-legal detention known as shuanggui.”

He said shuanggui is “separate from standard law enforcement procedure in that detainees can be stripped of their rights and assets and locked up indefinitely.”

While much attention and energy is being poured into investigating Zhou and his inner circle, Feinerman said that “There are many others (such as former Premier Wen Jibao) who have never been targeted, but may be equally or more corrupt. Corruption prosecutions are very selective.”

“There is a Chinese proverb about ‘killing the chicken to scare the monkeys,’ which suggests that scapegoating one of many may send a signal to others to clean up their acts,” said Feinerman .

Many observers have framed the corruption crackdown on Zhou and those surrounding him in a political context – arguing that the former security boss was targeted because of his support of opponents to  Xi, especially Bo Xilai, who was convicted for corruption and sent to jail for life.

Analyst Schwarck says there is more to it than that.

“The campaign against him [Zhou] also stems from a wider effort by Mr. Xi to eliminate powerful interest groups within China’s state owned enterprises, which are key opponents of the [president’s] economic reform agenda.” Schwarck said. “Given Zhou’s former role as ‘Godfather’ of China’s ‘Big Oil,’ he has been left vulnerable on this front as well.”

Former Chinese President Jiang Zemin has called on Xi to ease up on his anti-corruption drive.

Feinerman said “If there is a concern at the top that no one wants to do to Zhou what might come back to haunt them should they fall out of favor, then they might be unwilling to make a huge deal about Zhou himself.”

Analyst Schwarck said “Purging Zhou would be an affront to the longstanding consensus in the Communist Party that senior leaders are ‘off limits.’”

He predicts that “Zhou’s trial could be quite destabilizing, in that other senior party members may begin to question their allegiance to a system that no longer guarantees their security.”


1.      who is the name of a former Chinese officials who are caught in the crackdown president Xi anti-corruption?
Zhou yongkang
2.      what is the cause of the family’s assets were seized,along with zhou’s arrest?
Because,Zhou proved corruption
3.      why the law of Chinese is almost the same as books in the United States?
Because, “There are procedures under U.S. law which provide for the freezing or seizure of assets prior to criminal conviction”
4.      when ji holds several offices connected to zhou?
During the late 1990’s
5.      where the corruption case of that happening?
Chinese
6.      how is the sound of article 177 of the criminal code?
“The People’s Procuratorates and the public security organs, may, as required by investigation crimes, inquire into or freeze criminal suspects’ deposits or remittances according to regulations”
Comment:
form the above case,there should be no black goat name someone for the sake of getting what we want.the law should be in upright right,not because he had a high position in law and ignore it.

Selasa, 22 April 2014

English " marketing vocabulary "


Marketing Vocabulary

A
After sales service - layanan purna jual
Advertising Campaign – kampanye iklan
Affective - Merubah sikap konsumen

B
Brand equity -  ekuitas merek
Brand strategy -  strategi merek
Brand identity -  Identitas merek

C 
 Commercial strategy  - strategi komersial
Competitive products -  produk-produk kompetitif 
Corporate identity -  Identitas perusahaan
Competitors -  pesaing
Corporate identity -  identitas perusahaan
Clients - Pelanggan
Cartel price -  kartel harga

D
Distribution  - Distribusi
Desire – Keinginan
Do Not Honour - Tidak berlaku

E
Economic model-  model ekonomi
Excess of supply -  Kelebihan pasokan

F
FIFO (First In First Out) - Barang Yang Pertama Masuk, Barang yang Pertama Keluar
Finance - keuangan


G
Glosarium - Daftar isilah

I
Income -  Pendapatan
Interim Stetament - Penyusunan Laporan Sementara

M
Market penetration -  penetrasi pasar
Market segmentation -  segmentasi pasa
Market survey - survey pasar 
Marketing purposes -  tujuan pemasaran 
Marketing plan -  rencana pemasaran 
Marketing techniques -  teknik pemasaran 
Market potential -  potensi pasar
Marketing -  Pemasaran

N
Needs – Kebutuhan
Negoisiator -  Orang Yang Melakukan Perundingan

O
Open Corporation – perusahaan terbuka
Online Support  -  Pendukung saja


P
Price competitiveness -  daya saing harga
Price perception -  Harga persepsi
Price effect -  harga efek
Product Manager -  manajer produk
Product policy -  kebijakan produk
Pilot survey -  survei percontohan
Position -  Posisi
Promotion -  Promosi
Purchase -  Pembelian
Profit -  Keuntungan
 Product oriented -  Produk orientasi
Pilot survey -  survei percontohan
Price limit -  batas harga

R
Retailer brands -  pengecer merek
Retailer network -  Jaringan pengecer

S
Sales analysis -  analisis penjualan
 Substitute products -  Produk pengganti
Sales -  Penjualan

T
Trading Stamp/Brand -  Merek Dagang
Target market -  target pasar

V
Value of brand -  nilai merek