animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Rabu, 06 November 2013

PEMAHAMAN MENGENAI KEADILAN DAN BERBAGAI MACAM KEADILAN


TEMA  3: PEMAHAMAN MENGENAI KEADILAN DAN BERBAGAI MACAM KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1.      Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
2.      Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3.      Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

Macam-Macam Keadilan

     1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).  
Contoh:
  adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A. 
  Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil

     2)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan. 
     Contoh:
  Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

3)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.

4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

5)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.

6).  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.

7) Keadilan Sosial
      Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat

Contoh hubungan baik antar manusia
Keadilan Itu Cuma Dua Ribu Rupiah Saja Harganya

Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang cukup lama, sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di pengadilan yang akan menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah  plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer 3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5). Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan  dengan hukuman pidana 5 bulan saja.
Untuk  Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaanGrand Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang juga menewaskan dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang dijatuhkan pada Rasyid akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu akan sama. Tokh kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri seperti Rasyid, kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti yang dijatuhkan pada Rasyid Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup untuk membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah hukum dalam kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa yang jadi terdakwanya.

Tanggapan tentang kasus yang di atas:
sepertinya penulis sedikit tidak paham dengan hukum, jadi  tulisannya sedikit agak memprovokasi.
Memang dia anak pejabat, namun saksi dan pihak korban telah berterima kasih karena beliau telah bertanggung jawab atas itu semua, lain hal nya dengan kasus Afriyani yang notabene menggunakan Narkoba saat menyetir, kalau Rasyid jelas2 karena kelalaian dan mengantuk, harus melihat realita ini sebagai sebuah musibah.
bukan masalah nilai harganya melainkan pihak terdakwa secara baik melakukan tanggung jawabnya pada korban, dan pihak korban sendiri selama ini tidak mempermasalahkannya, dan  Hatta Rajasa sebagai seorang ayah dan pejabat dengan tegas mengakui ada kecelakaan mobil yang dikendari oleh putranya dan meminta maaf pada pihak keluarga korban. Serta sudah bermusyawarah damai dengan pihak korban. Tindakan yang bertanggung jawab yang nilainya tentu lebih dari 2ribu rupiah

SUMBER :

Tidak ada komentar :

Posting Komentar