TEMA 3:
PEMAHAMAN MENGENAI KEADILAN DAN BERBAGAI MACAM KEADILAN
Keadilan merupakan suatu hal yang
abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti
keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat
memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di
bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.
Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan
keadilan dalam dua macam :
§ Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
§ Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima
oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela
atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas
(filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak
undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§ Keadilan khusus; Keadilan khusus
adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini
debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
2. Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi
dengan kontraprestasi.
3. Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
Macam-Macam Keadilan
1)
Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan
hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
adalah adil kalau si A
harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab
si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Setiap orang memiliki
hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang
lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2)
Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang
memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau
kebutuhan.
Contoh:
Adalah adil kalau si A
mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya
selama ini.
Adalah tidak adil kalau
seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu
keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi
UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Adalah adil kalau semua
pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Adalah adil bila Polisi
lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Adakah adil kalau si A
dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Adalah tidak adil kalau
koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Adalah adil kalau
seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga
kreatifitasnya.
Adalah tidak adil kalau
seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva)
adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat
Contoh hubungan baik antar manusia
Keadilan Itu Cuma Dua
Ribu Rupiah Saja Harganya
Seseorang yang sedang mencari keadilan di Indonesia ini, misalnya
saja karena tersangkut kasus hukum pidana, terutama kasus kecelakaan lalu
lintas, dan menurut KUHP diancam masuk bui dalam jangka yang cukup lama,
sepertinya tidak perlu khawatir lagi dengan vonis hakim di pengadilan yang akan
menetapkan hukuman sesuai dengan KUHP. Cukup dengan uang dua ribu rupiah
plus hukuman percobaan yang dalam kenyataannya tidak dibui sama sekali, maka
bebaslah sudah.
Tidak percaya?
Buktinya Rasyid Rajasa, putra bungsu Menko Perekonomian, Hatta
Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Kilometer
3+335 pada 1 Januari 2013 lalu. Mobil BMW dengan nomor polisi B 272 HR yang
dikemudikannya menabrak mobil Daihatsu Luxio yang ada di depannya.
Lima penumpang Daihatsu Luxio yang duduk di bagian belakang
terlempar keluar. Dua di antaranya tewas, Harun (60) dan Raihan (1,5).
Sedangkan tiga orang lainnya terluka.
Dalam persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Rasyid divonis hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5
bulan. Dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saja.
Terlepas disengaja atau tidak, menewaskan dua jiwa sekaligus
ternyata hanya divonis 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5
bulan saja.
Untuk Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaanGrand
Livina di Jalan ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang juga menewaskan
dua orang, tidak perlu khawatir, sepertinya vonis yang dijatuhkan pada Rasyid
akan menjadi sinyal kalau vonis Andhika pun sudah tentu akan sama. Tokh
kasusnya hampir sama pula.
Tapi anak siapa sih Andhika ? Kalau anak menteri seperti Rasyid,
kita percaya hakim pasti akan memvonis seperti yang dijatuhkan pada Rasyid
Rajasa. Tapi kalau hanya anak rakyat biasa, apa 2 milyar akan cukup untuk
membayar perkaranya?
Entahlah. Tapi jangan sebut Indonesia kalau masalah hukum dalam
kasus yang sama saja bisa berbeda-beda hukumannya. Tergantung siapa yang jadi
terdakwanya.
Tanggapan tentang kasus
yang di atas:
sepertinya penulis
sedikit tidak paham dengan hukum, jadi tulisannya sedikit agak
memprovokasi.
Memang dia anak pejabat,
namun saksi dan pihak korban telah berterima kasih karena beliau telah
bertanggung jawab atas itu semua, lain hal nya dengan kasus Afriyani yang
notabene menggunakan Narkoba saat menyetir, kalau Rasyid jelas2 karena
kelalaian dan mengantuk, harus melihat realita ini sebagai sebuah musibah.
bukan masalah nilai
harganya melainkan pihak terdakwa secara baik melakukan tanggung jawabnya pada
korban, dan pihak korban sendiri selama ini tidak mempermasalahkannya, dan
Hatta Rajasa sebagai seorang ayah dan pejabat dengan tegas mengakui ada
kecelakaan mobil yang dikendari oleh putranya dan meminta maaf pada pihak
keluarga korban. Serta sudah bermusyawarah damai dengan pihak korban. Tindakan
yang bertanggung jawab yang nilainya tentu lebih dari 2ribu rupiah
SUMBER
:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar