animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Jumat, 18 Maret 2016

Kantong Plastik Berbayar


Nama : Ela Komala    
NPM   : 12213851
Kelas  : 3EA07

Kantong Plastik Berbayar

Untuk mengurangi sampah plastik, 22 kota di Indonesia menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar mulai 21 Februari 2016 saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Ke-22 kota tersebut adalah Bogor, Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, Papua, Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta.
Kantong plastik digunakan untuk menunjang aktifitas hidup manusia. Sifatnya yang ringan, kuat, dan kedap air membuatnya menjadi pilihan praktis untuk membawa barang. Terutama barang belanjaan. Namun pemakaian kantong plastik yang tidak terkendali sangat membahayakan lingkungan. Bumi membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk bisa mengurai sampah-sampah yang terbuat dari plastik.
Penggunaan plastik untuk menunjang aktifitas manusia memang semakin meningkat dalam satu abad terakhir. Ratusan juta ton plastik diproduksi dan digunakan manusia di seluruh dunia di setiap tahunnya. Akibatnya, sampah-sampah plastik juga semakin banyak diproduksi umat manusia.
Dalam satu tahun, 1 triliun kantong plastik digunakan oleh dunia. Setiap orang menggunakan sekitar 170 kantong plastik tiap tahun. Ini berarti setiap satu menit-nya 2 juta kantong plastik yang dibuang. Kantong plastik terbuat dari polyethene (PE), suatu bahan thermoplastic yang lebih dari 60 juta ton bahan ini diproduksi setiap tahun di seluruh dunia terutama menjadi kantong plastik.
Untuk memproduksi 1 ton plastik diperlukan 11 barel minyak mentah (BBM). Di negara-negara maju, penggunaan kantong plastik belanja di toko dan supermarket mulai dibatasi dan digantikan dengan kantong kain.
Kantong plastik tergolong “barang sekali pakai” sehingga memperbanyak sampah. Kalau kita belanja bulanan di supermarket, sekali belanja kita akan memakai paling tidak 4 kantong plastik dalam berbagai ukuran. Jakarta menghasilkan sekitar 6.000 ton sampah setiap hari, yang lebih dari setengahnya adalah sampak non-organik terutama plastik dan kertas. Sampah kantong plastik yang dibuang di Jakarta dapat menutupi 2600 lapangan sepakbola.
Pada pertengahan Februari jumlah sampah plastik di dunia pada tahun 2010, dihitung dari 192 negara, mencapai angka 270 juta ton di tahun tersebut. Tidak hanya terbuang di pemukiman manusia, sampah plastik juga terbuang di lautan di hampir seluruh belahan dunia. Jumlah sampah plastik yang terbuang di lautan mencapai kurang lebih 12,7 juta ton. Indonesia menjadi negara pembuang sampah plastik  di lautan terbesar kedua di dunia setelah Cina. Di Indonesia sendiri, jumlah produksi sampah plastik secara keseluruhan diperkirakan mencapai 26.000 ton per hari.
Kantong plastik baru bisa terurai di alam dalam waktu 500 - 1.000 tahun, sehingga jika tercecer di tanah akan merusak lingkungan, menghambat peresapan air, menyebabkan banjir, dan merusak kesuburan tanah. Pemerintah Bangladesh melarang kantong plastik karena dianggap sebagai penyebab banjir di musim hujan.
Sekitar 3% plastik di dunia berakhir sebagai sampah yang terapung-apung di permukaan air, termasuk di laut yang menyebabkan kematian banyak ikan paus dan penyu karena sampah plastik tersangkut di pencernaan mereka.
Hanya 1% kantong plastik bekas yang dapat didaur ulang, terutama karena sulitnya memilah berbagai jenis plastik yang digunakan dan tak sebandingnya biaya daur ulang dengan harga jualnya, sehingga hampir semua kantong plastik menjadi sampah. Pemulung saja tidak ingin mengambil sampah kantong plastik!
Untuk memproduksi plastik, setiap tahunnya diperlukan 12 juta barel minyak yang menghasilkan emisi gas rumah kaca cukup besar, ditambah lagi sekarang terjadi krisis minyak yang mengakibatkan melambungnya harga BBM.
Jika kita membicarakan persoalan sampah di perkotaan tidak kunjung selesai. Tingginya kepadatan penduduk membuat konsumsi masyarakat pun tinggi. Di sisi lain, lahan untuk menampung sisa konsumsi terbatas. Ditambah lagi sampah konsumsi warga perkotaan itu banyak yang tidak mudah terurai, terutama plastik. Sampah plastik yang semakin menumpuk menimbulkan pencemaran yang serius. Kondisi ini disadari sebagian masyarakat dengan menumbuhkan upaya pengurangan sampah plastik.
Kondisi ini menjadi salah satu pemicu Indonesia dalam kondisi darurat sampah. Namun, tidak semua masyarakat menyadari kondisi ini.
Jika dirunut, perilaku mengelola sampah plastik cenderung dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, semakin banyak yang menyetujui kebiasaan ini. Separuh lebih responden berpendidikan tinggi setuju dengan kebiasaan ini, sedangkan responden berpendidikan menengah di angka sekitas 40 persen.
Hal itu berbeda dengan warga berpendidikan rendah (SLTP kebawah). Responden berpendidikan dasar yang setuju dengan kebiasaan ini presentasenya tidak mencapai 10 persen. 
Kesadaran mengurangi plastik pun terlihat dari sisi usia. Responden berusia muda, yaitu di bawah 35 tahun, cenderung lebih sadar lingkungan. Seperti yang diungkapkan Gigih (20), seorang mahasiswa di Bandung. Ia menyadari kalau kantong plastik merupakan limbah yang harus dikurangi dan dapat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, setiap kali berbelanja di supermarket, ia sering membawa kantong belanja sendiri. Pengetahuannya soal perlunya menjaga lingkungan kebanyakan diakses dari internet dan pergaulan di kampus.
Pada dasarnya, sebagian besar responden muda setuju dengan perilaku menghemat kantong belanja. Sekitar tujuh dari sepuluh responden muda perkotaan itu bersedia membawa kantong belanja sendiri jika belanja di supermarket. Namun, responden dengan usia lebih senior tampaknya sedikit lebih enggan direpotkan dengan urusan membawa tas kantong sendiri saat berbelanja.
Keengganan ini senada dengan sebagian responden yang tidak mau menghemat kantong plastik. Sekitar 40 persen responden tidak mau membawa kantong belanja sendiri. Alasan yang acapkali disampaikan yaitu ribet dan merepotkan.
Mereka enggan dan malu menenteng kantong sendiri. Selain itu, kebiasaan ini dianggap tidak praktis karena harus membeli kantong belanja khusus. Bahkan, ada anggapan dari beberapa responden jika membawa kantong sendiri takut disangka mencuri.
Dari segi pemanfaatan, kantong plastik yang diperoleh dari warung, toko, dan supermarket pada umumnya dimanfaatkan kembali. Sebagian besar responden memanfaatkan kantong keresek ini untuk kantong sampah sisa-sisa dapur sebelum dibuang ke tempat sampah. 
Selain itu, juga dapat digunakan untuk pembungkus barang dan makanan. Sekitar 77 persen responden melakukan hal tersebut, sedangkan sisanya langsung membuang ke tempat sampah atau dibakar (15 persen).
Ada pula responden yang memanfaatkan plastik keresek tersebut menjadi produk daur ulang seperti untuk barang-barang kerajinan. Namun, tidak banyak responden yang melakukan kegiatan ini, yakni hanya sekitar 8 persen responden.
Di kota besar seperti di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang kebijakan pengelolaan sampahnya sudah maju masih saja dijumpai warga yang belum sadar lingkungan. Masih ada sebagian warganya yang tidak bersedia menghemat kantong plastik.
Responden jajak pendapat yang tinggal di DKI Jakarta ada sebanyak 30 persen, Bandung 26 persen, dan Surabaya 34 persen. Salah satu alasan yang terungkap yaitu mereka menganggap kantong plastik tersebut wajib disediakan oleh peritel. Itu menjadi fasilitas konsumen jika belanja di supermarket sehingga jangan dibebankan kepada masyarakat.
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya adalah menerapkan program "plastik berbayar". Program plastik berbayar digunakan pemerintah untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini dimanjakan peritel dalam hal pembungkus barang belanjaan. Program ini memaksa pembeli di supermarket untuk membayar setiap plastik yang akan dipakai untuk membungkus barang belanjaannya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengusulkan harga yang dikenakan Rp 500 per kantong plastik. Sejumlah Rp 200 dikembalikan kepada konsumen yang mengembalikan "keresek" kepada peritel, sedangkan Rp 300 digunakan peritel untuk kegiatan lingkungan bersama pemerintah daerah. Namun, per kantong plastik bervariasi tergantung kebijakan daerah masing- masing, berkisar Rp 500-Rp 5.000.
Dalam rangka membantu kampanye mengurangi penggunaan kantong plastik, Medco Foundation menggandeng “Gerakan Diet Kantong Plastik” untuk sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik. Sosialisasi dilakukan di Sekolah Avicenna untuk seluruh Tim Avicenna Peduli Lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut menekankan berbagai macam bentuk pengurangan penggunaan kantong plastik dan styrofoam agar tidak menumpuk menjadi sampah yang membebani lingkungan.  Salah satu caranya adalah dengan membuat t shirt, bags dan manggunakannya sebagai pengganti kantong plastik. Cara lain adalah dengan menggunakan kantong plastik secara berulang.
Jika kita berbelanja di supermarket apabila kita tidak membawa kantong belanjaan masing-masing lebih baik untuk menghindari penggunaan kantong plastik berlebihan, kita dapat menggunakan kardus bekas sebagai pengganti kantong plastik yang biasa kita pakai. Biarkan kasir memasukan barang belanjaan nya seperti susu, beras, minyak goreng dan barang belanjaan menumpuk di dalam kardus itu dan mengikatya dengan tali rafia.
Dengan adanya kebijakan plastik berbayar, diharapkan ada perubahan perilaku konsumen saat berbelanja di pasar modern. Namun, Tulus menilai dengan nominal Rp. 200 per kantong plastik belum akan memberikan efek jera bagi konsumen untuk tidak menggunakan kantong plastik. Oleh karena itu, dia mengharapkan kebijakan itu dievaluasi secara rutin per 3 bulan. “Dengan demikian, penerapan plastik berbayar benar-benar bisa menjadi disinsentif bagi kobsumen. Akan tetapi, dengan tetap memperhatikan aspek daya beli konsumen,” katanya.
Ia juga menekankan pemerintah agar bersikap adil dan seimbang dengan memberikan disinsentif pada produsen dengan tujuan tidak berlebihan dalam mengonsumsi plastik saat melakukan produksi. 
“Produsen harus diwajibkan menarik dan mengumpulkan bekas kemasan plastik di pasaran yang jelas-jelas merusak lingkungan. Produsen juga wajib membuat kemasan dan bungkus plastik yang mudah diurai oleh lingkungan dan bisa digunakan ulang,” katanya. 
Maka dari itu Mari kita selamatkan bumi dengan membawa tas sendiri saat berbelanja ke supermarket atau ke pasar tradisional. Sebaiknya gunakan Tas Ramah Lingkungan yang terbuat dari bahan kain yang dapat didaur-ulang. Bawalah selalu tas ramah lingkungan itu di mobil atau di tas Anda agar selalu tersedia kapan pun Anda membutuhkannya. 
Jika hanya membeli sedikit, tolaklah pemberian kantong plastik dari toko dan masukkan barang belanjaan ke dalam tas Anda sendiri. 
Kurangi penggunaan kantong plastik kresek SEKARANG JUGA Jika belum dapat menghentikan secara total, lakukanlah secara bertahap, misalkan hanya digunakan untuk membuang sampah (menjadi plastik sampah) Jangan jadi “penimbun” dan “kolektor” kantong plastik tak terpakai yang memenuhi rumah Anda. Segera enyahkan dari rumah Anda.
Anjurkan keluarga, teman, dan tetangga untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, dengan menjelaskan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Jadilah “agen” penyelamat lingkungan.
Dengan mengubah kebiasaan kecil, Kita akan berkontribusi dalam pelestarian lingkungan. Anda bisa jika Anda mau dan peduli.

Sumber :
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/4015/1/kantong.plastik.berbayar?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=ktopird
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/02/22/09544681/Kurangi.Sampah.Plastik.Mungkinkah.Mengganti.Keresek.dengan.Kardus.?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd
http://www.pemanasanglobal.net/energi/ada_apa_dengan_kantong_plastik.htm
http://www.medcofoundation.org/diet-kantong-plastik-untuk-lingkungan-sehat/
http://print.kompas.com/baca/2016/01/26/Plastik-Berbayar-Sampah-Berkurang
http://m.tempo.co/read/news/2016/03/03/090750150/plastik-berbayar-efek-jera-pembeli-minimalkan-tas-kresek






Senin, 14 Maret 2016

Laporan Akhir KLKP Minggu 2


LAPORAN AKHIR
LABORATORIUM MANJEMEN LANJUT
UNIVERSITAS GUNADARMA
KOMPUTERISASI LEMBAGA KEUANGAN PERBANKAN


Nama               : Ela Komala
NPM               : 12213851
Kelas               : 3EA07
Baris                : A3
KP                   : Tito
Tutor               : Yuni
Tanggal           : 14 Maret 2016
                                                                                          Paraf Asisten
(                              )


Buatlah Jurnal Umum, Jurnal Offset dan Neraca untuk transaksi berikut !
1.      Jelaskan pengertian offset department?
Jawab : offset departemen adalah media yang digunakan untuk melihat atau mengontrol mutasi yang terjadi dalam general ledger yang melibatkan 2 departemen atau lebih yang berkaitan pada suatu kejadian atau transaksi.

2.      Jelaskan pengertian sub ledger?
Jawab : - Kode yang merupakan bagian dari Sub Ledger yang dikelompokan secara lebih terperinci atau spesifik.
-  Kode yang merupakan bagian dari suatu kumpulan rekening perkiraan yang dikelompokan secara lebih spesifik.

3.      Aulia pergi ke Bank Gunadarma dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,- ia ingin menjadi nasabah Bank Gunadarma dengan membuka rekening tabungan.
 Jawab : - Jurnal Umum :
 Kas                                     Rp. 75.000.000,-
Tabungan                                                        Rp. 75.000.000,-

-    Jurnal Offset :
07 Kas                                 Rp. 75.000.000,-
OD Tabungan                                                  Rp. 75.000.000,-

OD CIS                              Rp. 75.000.000,-
05 Tabungan                                                    Rp. 75.000.000,-

4.      Cinta mengambil uang dari tabungannya senilai Rp. 30.000.000,-. Dana tersebut diambil tunai.
Jawab : - Jurnal Umum :
Tabungan                            Rp. 30.000.000,-
Kas                                                                  Rp. 30.000.000,-

-    Jurnal Offset :
05 Tabungan                       Rp.30.000.000,-
OD CIS                                                           Rp. 30.000.000,-

07 Kas                                 Rp. 30.000.000,-
OD Tabungan                                                  Rp. 30.000.000,-

5.      Fahmi menyetor secara tunai untuk rekening giro nya pada Bank Gunadarma sebesar Rp. 120.000.000,-.
Jawab : - Jurnal Umum :
Kas                                      Rp. 120.000.000,-
Giro                                                                 Rp. 120.000.000,-

-    Jurnal Offset :
05 Kas                                 Rp.120.000.000,-
OD Giro                                                           Rp. 120.000.000,-

OD CIS                              Rp. 120.000.000,-
03 Giro                                                             Rp. 120.000.000,-
NERACA
AKTIVA                                                     PASSIVA
 Kas                      Rp.  75.000.000,-       Tabungan                     Rp.  75.000.000,-
 Kas                      Rp.  30.000.000,-       Tabungan                     Rp.  30.000.000,-
 Kas                      Rp. 120.000.000,-      Giro                              Rp.120.000.000,-                                          
Jumlah                  Rp. 165.000.000,-     Jumlah                          Rp. 165.000.000,-

Rabu, 17 Juni 2015

Fashion Style Hijab di Kalangan Remaja


Fashion Style Hijab di Kalangan Remaja
hijab memang memiliki berbagai jenis gaya dan style busana yang bisa kita pergunakan untuk mempercantik diri. Kecantikan bagi sebagian kaum wanita memang sangat penting atau bahkan menjadi prioritas utama untuk memikat hati seorang pria. Akan tetapi jika Anda seorang muslimah, sebaiknya jangan melupakan syariat dalam berbusana muslim dalam berpenampilan      hijab.

Trending hijab dari tahun ke tahun menuai peningkatan yang sangat signifikan. Terlebih dilihat dari "Keyword" terbanyak yang di ketikan pada mesin pencarian google tentang dunia hijab. Tutorial dan artikel tentang dunia hijab pun telah banyak bertebaran dikalangan media interent (Media Web, Youtube, Facebook, Twitter, Instagram, dsb). Hal ini berguna
untuk memudahkan kita mencari informasi mengenai fashion style hijab.
Hijab bisa sangat digandrungi pastilah karena sosok para desainer hijab,hal itu tentunya tidak akan pernah lepas dari para pelaku yang memang memperkenalkan busana hijab sebagai fashion style juga pantas digunakan sebagai busana keseharian.

Al hasil, fashion style hijab memang sudah banyak mendunia dikalangan wanita muslim, bahkan negara Malaysia, Mesir, Indonesia, Australia pun juga sangat menggemari tentang penampilan      bersyariat            islam   tersebut         (hijab).

Hijab diantaranya yang paling banyak digemari oleh kaum remaja wanaita adalah :
  • Hijab Pashimna
  • Pashmina Siffon
  • Hijab Segi Empat
  • Hijab Arabian Style
  • Hijab Paris
  • Hijab Dian Pelangi

Selasa, 05 Mei 2015

KTT ASEAN BESERTA PENGARUHNYA

Pengertian KTT  Asean

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN adalah pertemuan puncak antara pemimpin-pemimpin negara anggota Asean dalam hubungannya terhadap pengembangan ekonomi dan budaya antar negara-negara Asia Tenggara. 
Sejak dibentuknya ASEAN telah berlangsung 14 kali KTT resmi, 4 KTT tidak resmi, dan 1 KTT Luar Biasa.
Sejarah KTT Asean

KTT ASEAN ke 21 yang dimulai pada 18 November di Phnom Penh, Kamboja berakhir hari Selasa 19 November. KTT ini selain dihadiri anggota ASEAN, hadir pula mitra kawasan mereka seperti Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Amerika Serikat dan Australia. Agenda KTT ASEAN kali ini adalah isu-isu regional dan internasional, krisis ekonomi dan pemanasan global.
Poin penting terkait ASEAN adalah kebijakan organisasi ini sejak dekade 90-an yang mendekati negara-negara komunis di kawasan. Hal ini menunjukkan bahwa ASEAN sengaja ingin menyatukan visi di kawasan. Khususnya anggota ASEAN memperioritaskan kerjasama dengan Cina, Korea Selatan dan Jepang pasca perang dingin.

Di Asia Tenggara ada dua organisasi yang membawa pada pembentukan. Pertama, Association of Southeast Asia (ASA) yang dibentuk  berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 1961 antara Malaysia, Muang Thai, dan Filipina. Kedua, MAPHILINDO yang dibentuk pada tahun 1963, merupakan musyawarah antara negara-negara Malaysia, Filipina, dan Indonesia. Karena adanya “Krisis Federasi Malayasia” yang kurang memuaskan Indonesia dan Malaysia, maka diawali dengan ajakan Thanat Khoman dari Birma kepada Tun Abdul Razak dari Malaysia maupun Adam Malik dari Indonesia pada bulan Mei 1967 maka terbentuklah Deklarasi ASEAN. Deklarasi ASEAN ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Deklarasi Bangkok) oleh lima utusan dari 5 negara di kawasan Asia Tenggara. Ke lima tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok adalah :

  1. Adam Malik (Menteri Luar Negeri Indonesia);
  2. Tun Abdul Razak (Wakil PerdanaMenteri Malaysia);
  3. S. Rajaratnam (Menteri Luar Negeri Singapura)
  4. Narsisco Ramos (Menteri Luar Negeri Filipina); dan
  5. Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Muang Thai).

Kelima negara di atas merupakan anggota ASEAN pada awal berdirinya. Selanjutnya dalam perkembangannya sampai sekarang ini anggota ASEAN sudah bertambah 5 negara, yakni :

1) Brunei Darussalam (tanggal 7 Januari 1984),
2) Vietnam (28 Juni 1995),
3) Laos (23 Juli 1997),
4) Myanmar (23 Juli 1997), dan
5) Kampuchea (16 Desember 1998).


TUJUAN ASEAN
Maksud dan tujuan ASEAN seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bangkok 8 Agustus 1967 adalah sebagai berikut.

  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial serta pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional.
  3. Meningkatkan kerja sama yang aktif serta saling membantu satu sama lain dalam masalah ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
  4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana- sarana latihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, professional, teknik dan administrasi.
  5. Bekerja sama dengan lebih efektif dalam meningkatkan penggunaan pertanian serta industri, perluasan perdagangan komoditi internasional, perbaikan saranasarana pengangkutan dan komunikasi serta peningkatan taraf hidup rakyat.
  6. Meningkatkan studi-studi tentang Asia T(7) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna bagi organisasi-organisasi internasional dan regional yang ada dan bertujuan serupa.

HASIL DARI KTT RESMI ASEAN
KTT ke-1
·         Deklarasi Kerukunan ASEAN; Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC); serta Persetujuan Pembentukan Sekretariat ASEAN.
KTT ke-2
  • Pencetusan Bali Concord 1.

KTT ke-3
  • Mengesahkan kembali prinsip-prinsip dasar ASEAN.
  • Solidaritas kerjasama ASEAN dalam segala bidang.
  • Melibatkan masyarakat di negara-negara anggota ASEAN dengan memperbesar peranan swasta dalam kerjasama ASEAN.
  • Usaha bersama dalam menjaga keamanan stabilitas dan pertumbuhan kawasan ASEAN.

KTT ke-4
  • ASEAN dibentuk Dewan ASEAN Free Trade Area (AFTA) untuk mengawasi, melaksanakan koordinasi.
  • Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Skema Tarif Preferensi Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff/CEPT) menuju Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN.

KTT ke-5
  • Membicarakan upaya memasukan Kamboja, Laos, Vietnam menjadi anggota serta memperkuat identitas ASEAN.

KTT ke-6
  • Pemimpin ASEAN menetapkan Statement of Bold Measures yang juga berisikan komitmen mereka terhadap AFTA dan kesepakatan untuk mempercepat pemberlakuan AFTA dari tahun 2003 menjadi tahun 2002 bagi enam negara penandatangan skema CEPT, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

KTT ke-7
  • Mengeluarkan deklarasi HIV/AIDS.
  • Mengeluarkan deklarasi Terorisme, karena menyangkut serangan terorisme pada gedung WTC di Amerika.

KTT ke-8
  • Pengeluaran deklarasi Terorisme, bagaimana cara-cara pencegahan.
  • Pengesahan ASEAN Tourism Agreement.

KTT ke-9
  • Pencetusan Bali Concord II yang akan dideklarasikan itu berisi tiga konsep komunitas ASEAN yang terdiri dari tiga pilar, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASSC).

KTT ke-10
  • Program Aksi Vientiane (Vientiane Action Program) yang diluluskan dalam konferensi tersebut menekankan perlunya mempersempit kesenjangan perkembangan antara 10 negara anggota ASEAN, memperluas hubungan kerja sama dengan para mitra untuk membangun sebuah masyarakat ASEAN yang terbuka terhadap dunia luar dan penuh vitalitas pada tahun 2020.

KTT ke-11
  • Perjanjian perdagangan jasa demi kerja sama ekonomi yang komprehensif dengan Korea Selatan, memorandum of understanding (MoU) pendirian ASEAN-Korea Center, dan dokumen hasil KTT Asia Timur yang diberi label Deklarasi Singapura atas Perubahan Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup.

KTT ke-12
  • Membahas masalah-masalah mengenai keamanan kawasan, perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), keamanan energi Asia Tenggara, pencegahan dan pengendalian penyakit AIDS serta masalah nuklir Semenanjung Korea.

KTT ke-13
  • Penandatanganan beberapa kesepakatan, antara lain seperti perjanjian perdagangan dalam kerangka kerjasama ekonomi dan penandatangan kerjasama ASEAN dengan Korea Center, menyepakati ASEAN Center.

KTT ke-14
  • Penandatanganan persetujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru


HASIL DARI KTT TIDAK RESMI ASEAN

KTT Tidak Resmi ke-1
  • Kesepakatan untuk menerima Kamboja, Laos, dan Myanmar sebagai anggota penuh ASEAN secara bersamaan.

KTT Tidak Resmi ke-2
  • Sepakat untuk mencanangkan Visi ASEAN 2020 yang mencakup seluruh aspek yang ingin dicapai bangsa-bangsa Asia Tengara dalam memasuki abad 21, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial budaya.

KTT Tidak Resmi ke-3
  • Kesepakatan untuk mengembangkan kerja sama di bidang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan keamanan serta melanjutkan reformasi struktural guna meningkatkan kerja sama untuk pertumbuhan ekonomi di kawasan.

KTT Tidak Resmi ke-4
  • Sepakat untuk pembangunan proyek jalur kereta api yang menghubungkan Singapura hingga Cina bahkan Eropa guna meningkatkan arus wisatawan.

KTT Luar Biasa (Jakarta 6 Januari 2005)
  • Pembahasan bagaimana penanggulangan dan solusi menghadapi Gempa atau Tsunami.



Selasa, 28 April 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


Nama          : ELA KOMALA
NPM           : 12213851
Kelas          : 2EA07


     1.   Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

 2.  Berlakunya Hukum Dagang Di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.  Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.



4. Pengusaha dan Kewajibannya       

·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Sumber :