animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Rabu, 15 April 2015

Pengaruh Budaya Asing yang masuk ke Indonesia


Nama : Ela Komala
NPM  : 12213851
Kelas : 2EA07

Pengaruh Budaya Asing yang masuk ke Indonesia

Kebudayaan Asing merupakan kebudayaan yang berasar dari luar daerah ( Negara ) yang masuk ke suatu daerah dan diterima serta dilakukan oleh masyarakat yang tinggal didaerah tersebut.Selain kebudayaan asing,ada juga yang disebut kebudayaan daerah ,merupakan kebudayaan yang telah ada  dan turun temurun dilakukan oleh masyarakat untuk menjungjung tinggi nilai luhur kebudayaan peninggalan nenek moyangnya.
Kelebihan budaya Indonesia sendiri yaitu kita memiliki keanekaragaman suku,agama dan budaya dalam kehidupan masyarakatnya dan keanekaragaman terebut dapat kita satukan dalam Bhineka Tunggal Ika.Dalam kehidupan bermasyarakat,tidak peduli orang dari suku dan etnis apa kita berasal.Di Indonesia sudah tidak ada lagi namanya pembeda antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,dan kita sebagai masyarakat Indonesia merasa bangga dengan itu semua.
Selain itu terdapat pula kelebihan lainnya dari Indonesia tercinta kita,yaitu :
  1. Seni ,Indonesia memiliki lebih banyak ragam seni dibandingkan dengan Negara lain.Meliputi seni patung,seni lukis,seni tari dan seni music yang mampu melambangkan identitas Indonesia.
  2. Kuliner ,Indonesia memiliki banyak ragam kuliner Nusantara.Kuliner yang rendah lemak.lebih alami dan banyak mengandung serat,menjadikan kuliner Nusantara jauh lebih sehat di bandingkan Negara Lain.
  3. Gaya hidup ,masyarakat di Indonesia cenderung bermasyarakat,senang untuk dekat kepada keluarga atau teman-temannya.
  4. Tata karma ,masyarakat Indonesia bias dikatakan lebih baik disbandingkan  masyarakat di Negara lain,dll.

Selain kelebihan ada pula kelemahan dari budaya Indonesia,yaitu:
Karena mudahnya pengaruh luar masuk,masyarakat Indonesia lebih mengenal budaya asing seperti lagu,masyarakat lebih tau music luar seperti Kpop , jazz, ketimbang lagu daerah seperti keroncong.Dari segi perilaku pun,masyarakat sekarang sudah ada yang ikut-ikutan aliran luar dengan kebebasan yang terlalu bebas,masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia,karena gaya hidup nya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia di anggap kiblat.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antar perilaku sesama warga,dll.
Kelemahan diatas adalah sedikit dampak negative dari canggihnya teknologi zaman sekarang,memang tidak secara langsung terpengaruh akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa akan berkurang.Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global.Arus globalisasi begitu cepat merasuk kedalam masyarakat terutama anak muda.Dari cara berpakaian saja banyak remaja-remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya barat.Mereka memakai pakaian yang sangat minim bahan yang memperlihatkan bagian lekuk tubuh yang seharusnya tidak kelihatan.Pada hal cara berpakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita.Tidak ketinggalan rambut mereka di cat beraneka warna.Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa sendiri dengan mengenakan  pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.

Oleh karena itu,mari kita sebagai bangsa Indonesia lestarikan budaya kita,cintai music Indonesia,mencintai produk dalam negeri, dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.



Rabu, 08 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Franchise

PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE
PT. DELIMA JAYA
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari kamis tanggal lima bulan april tahun 2015 antara:
  1. Nama                        : NIA WIDIAWATI
    Pekerjaan                  : MANAJER
    Alamat                      : Margonda Raya No. 207, Depok 12820
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas DELIMA JAYA yang beralamat di Jalan JL. Raya Akses UI No. 408 , berkedudukan di Jakarta Selatan , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. Nama                       : NENENG NOVIATNI ZAINIR
    Pekerjaan                 : PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
    Alamat                      : Raya Taman Pagelaran Blok.FF1 No.14, Bogor 16610
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
  1. PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang DELIMA JAYA yang bergerak dalam bidang RESTAURANT.
  2. PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertuli
  3. PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
  1. PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  2. PIHAK KEDUA wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar 10 % (Sepuluh Persen) dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
  1. Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
  2. Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor 1234567890 pada Bank Mandiri , yang akan dibayar setiap tanggal 5 (lima) pada tiap bulannya.
Pasal 4
  1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
  3. PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal lima bulan april dua ribu lima belas dan berakhir tanggal lima april dua ribu dua lima.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchise.
Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok.
demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.


               Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua
                                                                                        


         ( NIA WIDIAWATI )                                                               (NENENGNOVIATNI Z )


Saksi-saksi


       Pihak Pertama                                                                                      Pihak Kedua
                                                                                                              


     ( ELA KOMALA )                                                                           ( SARAH NURLITA )
 




www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id



10 Penyebab Hapusnya Perikatan






Kelompok 8 :
1. Ela Komala             (12213851)                           
2. Neneng Noviatni Z (16213383)                           
3. Nia Widiawati         (16213407)
4. Sarah Nurlita          (18213267)
5. Wandhita Pratiwi    (19213225)
 

Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :

1.          karena pembayaran;

Pembayaran, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, guru privat dan lain-lain.
Yang dimaksud oleh undang – undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Pihak yang wajib membayar yaitu :                    
a.    Debitur
b.    Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak atas nama untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri.

2.          karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

Undang – undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utannya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.

3.          karena pembaruan utang;

Pembaharuan utang atau Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

4.          karena perjumpaan utang atau kompensasi;

Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).

5.          karena percampuran utang;

Percampuran Utang atau Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6.          karena pembebasan utang;

Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.

7.          karena musnahnya barang yang terutang;

Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu (terlambat),iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya dan bahwa barang tersebut juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada di tangan kreditur.

Apabila si berhutang , dengan terjadinya peristiwa-peristiwa seperti di atas telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya , maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang itu.

8.          karena kebatalan atau pembatalan;

Meskipun disini disebutkan kebatalan dan pembatalan, tetapi yang benar adalah “pembatalan” saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,ternyatalah bahwa ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai “pembatalan”. Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak dihapus.

Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (Pasal 1320)
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama ,secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan sisitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.

9.          karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir dibatalkan apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir itu dinamakan suatu perikatan denagn suatu syarat batal.

Dalam hukum perjanjian pada azasnya syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian,demikianlah pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian maka syarat batal itu mewajibkan si berhutang untuk mengembalikan  apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

10.         karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctip”. Daluwarsa dari macam yang pertama tadi sebaiknya dibicarakan berhubungan dengan hukum benda. Daluwarsa dari macam yang kedua dapat sekedarnya dibicarakan di sini meskipun masalah daluwarasa itu suatu masalah yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku IV bersama-sama dengans oal pembuktian.

Menurut pasal 1967 maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan , hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapat dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Dengan lewatnya waktu tersebut di atas hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggal pada suatu “perikatan bebas” (natuurlijke verbintenis) artinya kalau dibayarkan boleh tetapi tidak dapat dituntut di muka hakim. Debitur jika ditagih hutangnya atau dituntut di muka pengadilan dapat memajukan tangkisan (eksepsi)tentang kadaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelakkan atau menangkis setiap tuntutan.




Sabtu, 21 Maret 2015

langkah-langkah membuat PT,perbedaan gadai dan hipotik,pengertian hukum perdata,sistematika hukum perdata

 Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi

v  Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan (PT)
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1.      Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.      Bidang Usaha
3.      Domisili Perusahaan
4.      Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
5.      Komposisi Pemegang Saham
6.      Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.      Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.      Susunan Direksi dan Komisaris
9.      KTP Direktur dan Komisaris
10.  NPWP Direktur
11.  Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Pertama,         membuat        akte     perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,            mendapatkan Surat   Keterangan    Domisili          Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri.Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa.Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga,            mengurus       NPWP                        perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.


Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.
v  Perbedaan Gadai dan Hipotik
1.GADAI 
1.1 Pengertian:
hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.2 Sifat-sifat gadai : 
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. 
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk   menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
2. HIPOTIK 
2.1 Pengertian : 
Satu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
2.2 Sifat hipotik :
a. Bersifat accesoir 
b. Bersifat zaaksgefolg
c. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134 KUHP ayat 2
d. Objeknya benda-benda tetap
Perbedaan gadai dan hipotik : 
a. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak. 
b. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
c. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
v  Pengertian Hukum Perdata dan Sejarah Hukum Perdata
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof.      Djojodiguno    sebagai            teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang.Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan      privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada    abad    ke-19   adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata           adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan            lalu      lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper.Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
v  Pengertian Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia keadaan Hukum Perdata di Indonesia
 Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

Kesimpulannya :
Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu.Keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam.

v  Sistematika Hukum Perdata
  SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a.       Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
·         Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
·         Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
·         Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
·         Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum
b.      Sistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
·         Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
·         Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele)
·         Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
·         Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang
Sumber :
http://ikkyfadillah.tumblr.com/post/47695421294/hukum-perdata