animasi  bergerak gif
My Widget
Selamat Datang di Blog Sayaa:)semoga bermanfaat hehehe..

Selasa, 28 April 2015

DEMOKRASI


DEMOKRASI DALAM ARTIAN LUAS

Ø  Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

·         Bentuk- Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi berdasarkan cara penyampaian pendapat terbagi ke dalam :
1) Demokrasi langsung, dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
2) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi ini, pengambilan keputusan dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya sendiri untuk membuat keputusan politik. Dengan kata lain, dalam demokrasi tidak langsung, aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3) Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat.Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk didalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui raferendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss . Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum dibagi menjadi tiga macam”
a. Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis UUD atau UU tersebut yang telah dibuat oleh lembaga perwakilan rakyat dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui pemungutan suara terbanyak. Jadi, referendum ini dilaksanakan untuk meminta persetujuan rakyat terhadap hal yang dianggap sangat penting atau mendasar.
b. Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengsulkan diadakan referendum. Jika dalam wakyu tertentu tidak ada permintaan dari rakyat, rancangan undang-undang itu dapat menjadi undang-undanmg yang bersifat tetap.
c. Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan saja karena rakyat dianggap tidak mengerti permasalahannya. Pemerintah meminta pertimbangangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
b. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau perioritasnya terdiri dari :
1) Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Indifidu diberi kebebasan yang luas. sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal
2) Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunya kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di Negara sosialis komunis.
3) Demokrasi campuran
Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua jenis demokrasi sebelumnya. Demokrasi ini berupa menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
c. Demokrasi dibagi berdasarkan prisip ideologi :
1) Demokrasi liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemeritah diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas kostitusi (hukum dasar).
2) Demokrasi rakyat atau demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
d. Bedasarkan wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibagi menjadi :
1) Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain :
a) DPR lebih kuat dari pemerintah ;
b) Menteri bertanggung jawab pada DPR;
c) Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
d) Kedudukan kepala negara sebagai simbol idak dapat diganggu gugat.
2) Demokrasi sistem pemisahan/pebagian kekuasaan (Presidensil).
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut :
a) Negara dikepalai presiden ;
b) Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan ;
c) Presiden mempunya kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri ;
d) Menteri tidak bertanggung jawabkepada DPR, tetapi kepada presiden; serata
e) Presiden dan DPR mempunya kedudukan yang sa
ma sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

Ø  Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut : 
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia 
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya 
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat 
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum 
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain 
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 
10. Pemerintahan berdasarkan hokum
Ø  Ciri Ciri Demokrasi
Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan memiliki ciri tersendiri. Adapun ciri yang sebagai berikut :
• Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
• Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
• Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
• Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
• Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
• Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
• Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
Indonesia menganut sistem pemerintahaan demokrasi pancasila. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
• pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
• adanya pemilu secara berkesinambungan
• adanya peran-peran kelompok kepentingan
• adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
• demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
• ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Dilihat dari pelaksaannya, demokrasi di Indonesia terbagi menjadi beberapa periodesebagai berikut :
1. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain :
• Adanya rasa gotong royong.
• Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
• Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Soekarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
2. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat. Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
• Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
• Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
• Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
• Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
• Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada uhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
• Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
• Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
3. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
• Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
• Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
• Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
• Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
• Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
• Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
• Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
• Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
• Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Rabu, 15 April 2015

Pengaruh Budaya Asing yang masuk ke Indonesia


Nama : Ela Komala
NPM  : 12213851
Kelas : 2EA07

Pengaruh Budaya Asing yang masuk ke Indonesia

Kebudayaan Asing merupakan kebudayaan yang berasar dari luar daerah ( Negara ) yang masuk ke suatu daerah dan diterima serta dilakukan oleh masyarakat yang tinggal didaerah tersebut.Selain kebudayaan asing,ada juga yang disebut kebudayaan daerah ,merupakan kebudayaan yang telah ada  dan turun temurun dilakukan oleh masyarakat untuk menjungjung tinggi nilai luhur kebudayaan peninggalan nenek moyangnya.
Kelebihan budaya Indonesia sendiri yaitu kita memiliki keanekaragaman suku,agama dan budaya dalam kehidupan masyarakatnya dan keanekaragaman terebut dapat kita satukan dalam Bhineka Tunggal Ika.Dalam kehidupan bermasyarakat,tidak peduli orang dari suku dan etnis apa kita berasal.Di Indonesia sudah tidak ada lagi namanya pembeda antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,dan kita sebagai masyarakat Indonesia merasa bangga dengan itu semua.
Selain itu terdapat pula kelebihan lainnya dari Indonesia tercinta kita,yaitu :
  1. Seni ,Indonesia memiliki lebih banyak ragam seni dibandingkan dengan Negara lain.Meliputi seni patung,seni lukis,seni tari dan seni music yang mampu melambangkan identitas Indonesia.
  2. Kuliner ,Indonesia memiliki banyak ragam kuliner Nusantara.Kuliner yang rendah lemak.lebih alami dan banyak mengandung serat,menjadikan kuliner Nusantara jauh lebih sehat di bandingkan Negara Lain.
  3. Gaya hidup ,masyarakat di Indonesia cenderung bermasyarakat,senang untuk dekat kepada keluarga atau teman-temannya.
  4. Tata karma ,masyarakat Indonesia bias dikatakan lebih baik disbandingkan  masyarakat di Negara lain,dll.

Selain kelebihan ada pula kelemahan dari budaya Indonesia,yaitu:
Karena mudahnya pengaruh luar masuk,masyarakat Indonesia lebih mengenal budaya asing seperti lagu,masyarakat lebih tau music luar seperti Kpop , jazz, ketimbang lagu daerah seperti keroncong.Dari segi perilaku pun,masyarakat sekarang sudah ada yang ikut-ikutan aliran luar dengan kebebasan yang terlalu bebas,masyarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia,karena gaya hidup nya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia di anggap kiblat.Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antar perilaku sesama warga,dll.
Kelemahan diatas adalah sedikit dampak negative dari canggihnya teknologi zaman sekarang,memang tidak secara langsung terpengaruh akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa akan berkurang.Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global.Arus globalisasi begitu cepat merasuk kedalam masyarakat terutama anak muda.Dari cara berpakaian saja banyak remaja-remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya barat.Mereka memakai pakaian yang sangat minim bahan yang memperlihatkan bagian lekuk tubuh yang seharusnya tidak kelihatan.Pada hal cara berpakaian tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita.Tidak ketinggalan rambut mereka di cat beraneka warna.Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa sendiri dengan mengenakan  pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.

Oleh karena itu,mari kita sebagai bangsa Indonesia lestarikan budaya kita,cintai music Indonesia,mencintai produk dalam negeri, dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.



Rabu, 08 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Franchise

PERJANJIAN WARALABA/FRANCHISE
PT. DELIMA JAYA
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari kamis tanggal lima bulan april tahun 2015 antara:
  1. Nama                        : NIA WIDIAWATI
    Pekerjaan                  : MANAJER
    Alamat                      : Margonda Raya No. 207, Depok 12820
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas DELIMA JAYA yang beralamat di Jalan JL. Raya Akses UI No. 408 , berkedudukan di Jakarta Selatan , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  1. Nama                       : NENENG NOVIATNI ZAINIR
    Pekerjaan                 : PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL)
    Alamat                      : Raya Taman Pagelaran Blok.FF1 No.14, Bogor 16610
Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penerima Waralaba).
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak pemberi waralaba (franchisor) yang memiliki merek dagang, hak cipta, dan bisnis waralaba beserta know how, dan PIHAK KEDUA (franchisee) merupakan pihak penerima waralaba.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Bidang Waralaba dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
  1. PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari merek dagang DELIMA JAYA yang bergerak dalam bidang RESTAURANT.
  2. PIHAK PERTAMA memiliki hak cipta dari merek dagang tersebut dalam bentuk tertuli
  3. PIHAK PERTAMA memiliki banyak kontrak, formula, resep rahasia, dan dokumen rahasia.
Pasal 2
  1. PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba wajib membayar investasi awal atau franchise fee kepada PIHAK PERTAMA sebagai pemberi waralaba sebesar Rp000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
  2. PIHAK KEDUA wajib memberikan royalti kepada PIHAK PERTAMA sebesar 10 % (Sepuluh Persen) dari penjualan setiap bulan.
Pasal 3
  1. Pembayaran investasi awal oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, dan atas pembayaran tersebut akan diberikan tanda terima pembayaran berupa kuitansi.
  2. Untuk pembayaran royalti oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan dengan transfer ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor 1234567890 pada Bank Mandiri , yang akan dibayar setiap tanggal 5 (lima) pada tiap bulannya.
Pasal 4
  1. PIHAK KEDUA wajib menyediakan lokasi untuk tempat usaha.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan bimbingan konsultasi, pendidik-an, dan program pelatihan yang diberikan secara terus-menerus, yang terdiri dari konsultasi pemilihan lokasi usaha, mempersiapkan persyaratan hukum yang diperlukan, pelatihan para staf, pembelian peralatan dan persediaan barang.
  3. PIHAK KEDUA berhak mengetahui nama, merek dagang, rahasia bisnis, serta proses formula dan resep milik PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK PERTAMA berhak menggunakan nama dan merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Jangka waktu perjanjian kerja sama ini berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun. Jika Perjanjian ini telah berakhir dapat diperpanjang dengan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Perjanjian ini dimulai tanggal lima bulan april dua ribu lima belas dan berakhir tanggal lima april dua ribu dua lima.
Pasal 7
PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu aset yang perlu direalisir atau jika tidak dapat diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tesebut memenuhi syarat sebagai terwaralaba/franchise.
Pasal 8
PIHAK KEDUA apabila ingin membuka outlet baru harus memberitahukan dan membayar pendirian waralaba kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
Apabila terjadi kesalahan dari PIHAK KEDUA maka PIHAK KEDUA diberi kesempatan untuk memperbaiki dirinya, dan apabila setelah pemberian kesempatan oleh PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK KEDUA masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak dapat diperbaiki lagi, maka PIHAK PERTAMA mencabut hak PIHAK KEDUA atas merek dagang yang telah dipakai PIHAK KEDUA, dan karenanya PIHAK KEDUA tidak berhak lagi atas pemakaian merek dagang dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok.
demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.


               Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua
                                                                                        


         ( NIA WIDIAWATI )                                                               (NENENGNOVIATNI Z )


Saksi-saksi


       Pihak Pertama                                                                                      Pihak Kedua
                                                                                                              


     ( ELA KOMALA )                                                                           ( SARAH NURLITA )
 




www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id



10 Penyebab Hapusnya Perikatan






Kelompok 8 :
1. Ela Komala             (12213851)                           
2. Neneng Noviatni Z (16213383)                           
3. Nia Widiawati         (16213407)
4. Sarah Nurlita          (18213267)
5. Wandhita Pratiwi    (19213225)
 

Perikatan dapat dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan, sebagai berikut :

1.          karena pembayaran;

Pembayaran, adalah pelunasan utang oleh debitur kepada kreditur, pembayaran seperti ini dilakukan dalam bentuk uang atau barang. Sedangkan pengertian pembayaran dalam arti yuridis tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk jasa seperti jasa dokter, guru privat dan lain-lain.
Yang dimaksud oleh undang – undang dengan perkataan “pembayaran” ialah pelaksanaan pemenuhan tiap perjanjian sukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi.
Pihak yang wajib membayar yaitu :                    
a.    Debitur
b.    Seorang pihak ketiga yang tidak mempunyai kepentingan, melainkan orang ketiga tersebut bertindak atas nama untuk melunasi utangnya debitur atau pihak ketiga yang bertindak atas namanya sendiri.

2.          karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

Undang – undang memberikan kemungkinan kepada debitur yang tidak dapat melunasi utannya karena tidak mendapatkan bantuan dari kreditur, untuk membayar hutangnya denganjalan penawaran pembayaran yang dikuti dengan penitipan. Penawaran pembayaran di ikuti dengan penitipan hanya dimungkinkan pada perikatan untuk membayar sejumlah uang atau menyerahkan barang – barang bergerak.
Apabila penawaran pembayaran tidak diterima, debitur dapat menitipkan apa yang ia tawarkan.

3.          karena pembaruan utang;

Pembaharuan utang atau Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

4.          karena perjumpaan utang atau kompensasi;

Kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur (vide: Pasal 1425 BW).

5.          karena percampuran utang;

Percampuran Utang atau Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6.          karena pembebasan utang;

Pembebasan hutang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskaan haknya untuk menagih piutangnya dari kreditur. Pembebasan hutang tidak mempunyai bentuk tertentu melainkan adanya persetujuan dari kreditur.

7.          karena musnahnya barang yang terutang;

Jika barang tertentu yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang di luar kesalahan si berhutang dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan juga meskipun debitur itu lalai menyerahkan barang itu (terlambat),iapun akan bebas dari perikatan apabila ia dapat membuktikan bahwa hapusnya barang itu disebabkan oleh suatu kejadian diluar kekuasaannya dan bahwa barang tersebut juga akan menemui nasib yang sama meskipun sudah berada di tangan kreditur.

Apabila si berhutang , dengan terjadinya peristiwa-peristiwa seperti di atas telah dibebaskan dari perikatannya terhadap krediturnya , maka ia diwajibkan menyerahkan kepada kreditur itu segala hak yang mungkin dapat dilakukannya terhadap orang-orang pihak ketiga sebagai pemilik barang yang telah hapus atau hilang itu.

8.          karena kebatalan atau pembatalan;

Meskipun disini disebutkan kebatalan dan pembatalan, tetapi yang benar adalah “pembatalan” saja, dan memang kalau kita melihat apa yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,ternyatalah bahwa ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai “pembatalan”. Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak dihapus.

Yang diatur oleh pasal 1446 dan selanjutnya adalah pembatalan perjanijan-perjanjian yang dapat dimintakan pembatalan (vernietigbaar atau voidable) sebagaimana yang sudah kita lihat pada waktu kita membicarakan tentang syarat-syarat untuk suatu perjanjian yang sah (Pasal 1320)
Meminta pembatalan perjanjian yang kekurangan syarat subyektifnya itu dapat dilakukan dengan dua cara: pertama ,secara aktif menurut pembatalan perjanjian yang demikian itu dimuka hakim. Kedua, secara pembelaan yaitu menunggu sampai digugat di muka hakim untuk memenuhi perjanjian dan sisitulah baru memajukan tentang kekurangannya perjanjian itu.

9.          karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi,baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi tidak terjadinya peristiwa tersebut.

Dalam hal yang pertama, perikatan dilahirkan hanya apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Dalam hal yang kedua suatu perikatan yang sudah dilahirkan justru akan berakhir dibatalkan apabila peristiwa yang termaksud itu terjadi. Perikatan semacam yang terakhir itu dinamakan suatu perikatan denagn suatu syarat batal.

Dalam hukum perjanjian pada azasnya syarat batal selamanya berlaku surut hingga saat lahirnya perjanjian. Suatu syarat batal adalah suatu syarat yang apabila terpenuhi, menghentikan perjanjiannya dan membawa segala sesuatu kembali kepada keadaan semula seolah-olah tidak pernah ada suatu perjanjian,demikianlah pasal 1265 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan demikian maka syarat batal itu mewajibkan si berhutang untuk mengembalikan  apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa yang dimaksudkan terjadi.

10.         karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Menurut pasal 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dinamakan “daluwarsa” atau “lewat waktu” ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang daluwarsa untuk memperoleh hak milik atas suatu barang dinamakan daluwarsa “acquisitip” sedangkan daluwarsa untuk dibebaskan dari suatu perikatan (Atau suatu tuntutan) dinamakan daluwarsa “extinctip”. Daluwarsa dari macam yang pertama tadi sebaiknya dibicarakan berhubungan dengan hukum benda. Daluwarsa dari macam yang kedua dapat sekedarnya dibicarakan di sini meskipun masalah daluwarasa itu suatu masalah yang memerlukan pembicaraan tersendiri. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata masalah daluwarsa itu diatur dalam Buku IV bersama-sama dengans oal pembuktian.

Menurut pasal 1967 maka segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan , hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,sedangkan siapa yang menunjukan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu atas hak, lagi pula tak dapat dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Dengan lewatnya waktu tersebut di atas hapuslah setiap perikatan hukum dan tinggal pada suatu “perikatan bebas” (natuurlijke verbintenis) artinya kalau dibayarkan boleh tetapi tidak dapat dituntut di muka hakim. Debitur jika ditagih hutangnya atau dituntut di muka pengadilan dapat memajukan tangkisan (eksepsi)tentang kadaluwarsanya piutang dan dengan demikian mengelakkan atau menangkis setiap tuntutan.